tirto.id - PT Pertamina (Persero) mulai mengatur batas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana surat keputusan BPH Migas Nomor Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.
"Untuk solar kita sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas," kata Secretary Corporate PT Pertamina, Irto Ginting, kepada Tirto, Kamis (27/4/2023).
Irto menerangkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal per hari hanya 60 liter. Kemudian untuk umum orang atau barang roda empat hanya 80 liter per hari dan angkutan umum orang arau barang roda enam 200 liter per hari.
"Setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi terdata, dan tidak bisa melebihi kuota yang sudah ditentukan," jelas Irto.
Sementara untuk pengaturan pembelian Pertalite, sampai saat ini belum ada pengaturan khusus. Sebab ketentuan pembelian BBM jenis pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191/2014.
"Ini yang diharapkan ada dalam revisi Perpres 191/2014. Kita sedang mendata pembeli Pertalite, dan melakukan uji coba sistem di daerah terbatas," pungkas dia.
Untuk diketahui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga saat ini terus digodok oleh pemerintah hingga saat ini. Nantinya Perpres ini akan mengatur jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite.
"Di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik cerah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) (di Perpres 191). Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Erika menuturkan agar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satunya melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk tahun ini pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk JBT untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk JBKP/Pertalite sebesar 32,56 Juta KL.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin